- Organisasi Niaga
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer (CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
- Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
- Organisasi Regional
Organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara
tertentu saja.
- Organisasi Internasional
Organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Daftar Pustaka:
http://sevenfold07.blogspot.com/2012/11/pengertian-organisasi-niaga-sosial.html
http://yudistiranugraha.blogspot.com/2012/11/pengertian-organisasi-niaga-sosial.html
http://farhahrhh.blogspot.com/2011/10/teori-organisasi-umum-1-farhah-12110612.html
Jessy Imanuel,14113638,2KA34.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar